TIGA PILAR PEMBERANTASAN KORUPSI
Apa yang pertama kali Anda pikirkan ketika
mendengar kata korupsi? Bagi masyarakat awam korupsi identik dengan pejabat dan
pencurian uang negara. Di media selalu
saja ramai dengan pemberitaan korupsi entah itu di media elektronik maupun
media massa. Kasus korupsi selalu menjadi headline
di dalam pemberitaan di berbagai media. Mulai dari pejabat pemerintah, anggota
DPR, pengusaha, kepala daerah, bahkan menteri banyak yang terjerat kasus
korupsi.
Seakan akan korupsi di Indonesia tak ada habis habisnya.
Kata
korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio.
Kata ini sendiri punya kata kerja corrumperre
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi artinya adalah
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk
kepentingan pribadi maupun orang lain. Korupsi merupakan tindak pidana yang
menurut UU No. 31 Tahun 1999 j.o UU No. 20 tahun 2001 secara garis besar dikelompokkan
menjadi :
- Kerugian uang negara
- Penyuapan
- Pemerasan
- Penggelapan dalam jabatan
- Benturan kepentingan dengan pengadaan barang dan jasa\
- Kecurangan
- Gratifikasi
Berdasarkan
Corruption Perception Index (CPI)
2014 yang dirilis pada tanggal 3 Desember 2014 oleh sebuah organisasi
antikorupsi bernama Transparency
International, Indonesia bersama dengan Argentina dan Djibouti mendapat
skor 34 dan menempati peringkat 107 dari 174 negara yang diperiksa. Ini menunjukkan perbaikan walaupun hanya sedikit karena
pada tahun 2013 skor Indonesia 32 dan menempati
peringkat 114. Namun perbaikan tetap tidak mengubah posisi Indonesia sebagai
Negara tingkat korupsi tinggi sekalipun ada lembaga yang khusus menindak
korupsi seperti KPK. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi masalah kronik
di Indonesia dan ada sesuatu yang salah terhadap pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Di
Indonesia korupsi sudah bagaikan budaya yang menjalar sampai ke akar rumput,
mulai dari kalangan pejabat tinggi hingga sampai para pelajar di sekolah dasar.
Korupsi bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan
bangsa. Fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia diantaranya
disebabkan oleh penegakan hukum yang terkesan tebang pilih dan tidak tegas. Sistem
birokrasi dan administrasi Indonesia yang rumit dan tidak efisien membuka
potensi terjadinya praktek-praktek korupsi mulai dari skala kecil hingga besar.
Di samping
itu rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan
memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Dan yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik
korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Di sisi lain kelompok intelektual
muda seperti mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan
demonstrasi. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas
kepada para koruptor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi
tahun 1998. Namun di masa sekarang justru banyak demonstrasi yang cenderung
tidak tepat sasaran dan justru berbau anarkis. Pada umumnya mahasiswa tidak
puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Namun nampaknya
suara mahasiswa ini kurang didengar oleh para pejabat diatas.
Peran 3 Pilar Pemberantasan
Korupsi
Di Indonesia ada 3 “stakeholder”
yang harus disoroti dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu :
pemerintah, masyarakat, dan swasta. Ketiga stakeholder ini disebut sebagai 3
pilar pemberantasan korupsi yang menjadi kunci sukses atau tidaknya pemberantasan
korupsi di Indonesia karena fenomena korupsi yang ada di Indonesia erat
hubungannya dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah, swasta maupun
masyarakat.
a. Pemerintah
Pemerintah perlu disorot karena merupakan garda
terdepan dalam mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi. Pada saat terjadi
reformasi diharapkan dapat terbentuk pemerintah yang akuntabel dan transparan,
namun nyatanya justru banyak pejabat pemerintah mulai dari kepala daerah hingga
menteri yang bertindak koruptif. Menyuap
pejabat pemerintah seakan menjadi suatu budaya di masyarakat kita jika ingin
urusan kita lancar. Salah satu contohnya adalah penerimaan pegawai negeri sipil
(PNS) justru banyak diwarnai oleh praktek praktek joki yang menjanjikan
kelulusan tes. Fungsi penegakan hukum
yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga hukum nya
justru tidak dijalankan dengan baik bahkan dipergunakan sebagai ladang untuk
melakukan korupsi hingga muncul istilah “hukum tajam kebawah tapi tumpul
keatas”. Banyak kasus korupsi yang justru malah menjerat lembaga lembaga
penegakan hukum seperti jaksa maupun hakim yang menerima suap dan terjerat
kasus korupsi.
Di sisi lain DPR sebagai badan legislatif yang harusnya mengawasi dan menjadi mata dan telinga rakyat justru berlomba lomba memperkaya diri dan mencoba untuk melemahkan KPK. Pemerintah dapat memiliki peran yang sentral dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah dapat berperan dan berpartisipasi dengan melakukan langkah-langkah diantaranya:
- Membuat e-governance (pemerintahan berbasis internet) seperti yang ada di Negara-negara maju seperti Korea Selatan sehingga memperkecil peluang terjadinya korupsi oleh aparatur negara dan menjamin transparansi pekerjaan pemerintah.
- Membuat peraturan yang mendukung kinerja KPK dan memperkuat posisi KPK sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi.
- Memperbaiki sistem birokrasi sehingga memperkecil potensi terjadinya pungutan liar serta membangun kultur yang bersih, jujur, transparan dan akuntabel dalam hal pelayanan publik.
- Memperkuat sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi agar menimbulkan efek jera.
- Mengembangkan kurikulum pendidikan antikorupsi untuk mencegah korupsi sejak pendidikan dasar hingga tinggi.
- Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan/penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
- Meningkatkan sinergi dalam kerjasama antara KPK dengan kejaksaan, kepolisian Negara RI, BPK, BPKP, PPATK, dan intitusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
- Meningkatkan integritas, kejujuran dan tanggung jawab para pejabat publik, termasuk menerapkan suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang lurus, terhormat dan berkinerja baik
b. Swasta
Sektor swasta merupakan salah satu sektor yang identik dengan korupsi terutama penyuapan dan penggelapan pajak. Seringkali sektor swasta berhadapan dengan masalah perijinan dan birokrasi yang rumit dan berbelit sehingga mendorongnya untuk menempuh jalan pintas dengan cara menyuap pejabat pemerintah. Selain itu seringkali dirugikan dengan banyaknya pungutan liar yang menambah beban biaya produksi. Contoh kasus nyata terjadi di daerah Kalimantan Barat, banyak dirasakan terjadinya korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa mencakup konstruksi, pekerjaan umum, perlengkapan militer, dan barang jasa pemerintah yang berasal dari dana APBN atau APBD. Berdasarkan pengakuan dari para kontraktor, dijelaskan bahwa setiap dana proyek yang cair 30% nya adalah jatah untuk pimpinan proyek yang notabene adalah kepala dinas Pekerjaan Umum wilayah Kalimantan yang mengadakan proyek tersebut. Belum lagi permintaan setoran dari aparat pemerintah dari kedinasan perhutanan yang berkaitan dengan proyek tersebut, karena pembuatan jalan ini, memotong sebagian pohon. Sehingga dalam realisasi anggaran untuk proyek tersebut, barang dan jasa yang dihasilkan/dikerjakan akan jauh dari standar dikarenakan terlalu banyak dana yang terpotong (disunat) di tengah jalan. Selain itu banyak perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya sehingga menyebabkan kerugian negara.
Sebenarnya sektor swasta dapat menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi dengan cara diantaranya:
- Menumbuhkan kesadaran dari dalam untuk aktif membayar pajak karena dengan pembayaran dapat dialokasikan dananya ke sektor-sektor yang dapat mengembangkan dunia usaha.
- Mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem birokrasi yang lebih sederhana dan efisien sehingga tidak menyebabkan pengusaha mengambil jalan pintas dengan menyuap pejabat publik.
- Menolak permintaan suap maupun pungutan liar dan aktif melaporkannya baik dari skala kecil hingga besar ke pihak yang berwajib.
- Menumbuhkan sikap sadar, disiplin, dan bertanggungjawab dalam membayar pajak.
c. Masyarakat
Salah satu jalan untuk membantu kelancaran pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari akar rumputnya adalah dengan mengikutsertakan masyarakat. Masyarakat harus diberikan edukasi mengenai dampak buruk korupsi dalam berbagai skala dan dibiasakan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan praktek korupsi yang terjadi sekecil apapun itu. Terlebih korupsi bukan hanya masalah besar kecilnya uang negara yang diambil, persepsi masyarakat dalam menolerir kasus korupsi yang kecil harus dirubah karena nantinya akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat seringkali menganggap enteng budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari mereka sehingga biasa dibilang mustahil mengentaskan korupsi dari tanah air Indonesia jika masyarakatnya masih tetap apatis terhadap korupsi.
Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mendefinisikan korupsi dari segi kuantitas, yang berarti bahwa sesuatu baru akan disebut korupsi jika yang diambil secara tidak semestinya (berjumlah besar). Paradigma inilah yang perlu diubah dan diperbaiki agar sikap apatis terhadap tindakan korupsi. Harus ada pemahaman yang ditanamkan di masyarakat bahwa korupsi itu walaupun jumlah yang diambil sedikit tetaaplah korupsi yang pantas mendapat hukum.
Masyarakat Indonesia dapat memainkan peran yang fundamental dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya dengan:
- Segera melaporkan dan memberikan informasi pada pihak berwajjib jika terjadi tindakan korupsi.
- Ikut aktif membantu proses penyelidikan hingga persidangan suatu kasus korupsi.
- Aktif memberikan pendidikan sejak dini tentang bahaya korupsi dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
- Mengembangkan budaya malu, disiplin dan tertib hukum serta meningkatkan control dari internal masyarakat dengan memperkuat nilai nilai keagamaan dan etika.
- Aktif melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah.
- Aktif menyuarakan gerakan antikorupsi baik melalui LSM maupun organisasi kemasyarakatan lainya.
Post a Comment for "TIGA PILAR PEMBERANTASAN KORUPSI"