KEADILAN HUKUM DALAM JERATAN KUASA POLITIK
PENGANTAR
Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945 hasil amandemen ke empat yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Ini menunjukan bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Dalam menegakkan hukum, ada tiga unsur yang harus diperhatikan agar tidak mencederai kebijaksanaan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
Namun fakta hari ini, kebijaksanaan hukum telah dilacuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hukum hari telah menjadi kendaraan politik praktis yang siap dikebiri kapanpun dan di manapun.
POLITIK NILAI VS POLITIK PRAKTIS
Politik memiliki peran untuk mengimplementasikan kebaikan. Demokrasi saat ini yang lebih terbuka seharusnya politik dapat lebih banyak berbuat. Politik memiliki kekuasaan melalui perangkat politik seperti partai politik. Maka substansinya adalah bagaimana politik mampu senantiasa bergandengan tangan dengan rasa kemanusiaan.
Rasa kemanusiaan yang dimaksud ialah bagaiamana politik mampu hadir sebagai nabi-nabi baru yang membebaskan umat manusia dari kegelapaan menuju ke cahaya harapan.
Namun politik hadir hari ini dengan kediktatorannya yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Ini kemudian membangun stigam dimasyarakat bahwa politik itu kotor, politik itu licik, dan politik itu tidak ada lawan abadi yang ada hanya kepentingan abadi.
Defenisi politik seperti ini sudah ada jauh sebelum negara indonesia ini ada, hal ini pernah di kemukaan oleh Machiavelli (1469-1528) seorang politikus dan filsuf Italia yang mengatakan tidak peduli apakah tindakkan politik yang dijalankan itu bermuatan trick-trick, tipu daya, jujur atau tidak jujur asalkan tujuan tercapai. Inilah salah satu bentuk politik praktis yang mewabah dibumi pertiwi hari ini.
Ada hal yang penting yang harus kita ingat bahwa berbicara tentang politik maka berbicara tentang kekuasan. Olehnya jadikan politik itu sebagai jalan pengabdian demi kemaslahatan bangsa bukan menjadikan politik sebagai mata pencaharian demi kepentingan sesaat.
HUKUM UNTUK MASYATAKAT VS MASYARAKAT UNTUK HUKUM
Dalam kajian filsafat hukum, esensi dari lahirnya suatu produk hukum merupakan kesepakatan bersama yang disepakati oleh suatu kelompok atau masyarakat tertentu untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat tersebut.
Namun, realitas hari ini menempatkan hukum seakan-akan seperti dewa kematian yang siap merenggut nyawa setiap individu bahkan kelompok sekalipun yang pro terhadap kebijakannya. Hal ini disebakan karena hukum sudah dikendalikan berada dalam kendali politik.
Hal senda juga disampaikan oleh Simarmata (2007), ia menyatakan bahwa Hukum tidak mungkin berproses secara asosial dan akultural. Hukum rentan terhadap pengaruh kepentingan, persepsi dan aspek budaya, yang muncul dari masyarakat dan juga petugas dan aparat penegak hukum yang mempengaruhi hukum itu sendiri.
Post a Comment for "KEADILAN HUKUM DALAM JERATAN KUASA POLITIK"